Pria yang akrab disapa Sani itu juga menambahkan, masih ada ketidaklaikan administrasi.
Seperti STNK yang tidak diperpanjang, uji berkala dan kartu pengawasan yang juga tidak diperpanjang.
Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bila bus tersebut adalah moda transportasi tidak laik administrasi.
"STNK mati, uji berkala mati, Kartu Pengawas (KPS) tidak ada namun leluasa beroperasi di Jalan raya," beber Sani.
Sani juga mengatakan, tragedi tersebut seharusnya tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya terhadap kendaraan umum yang tidak laik adminstrasi.
"Hal ini tidaklah menjadi tanggung jawab penuh satu institusi saja (Kementrian Perhubungan), namun juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mulai dari kepolisian sebagai penegak hukum di Jalan hingga urusan pertanggungan asuransi kecelakaan yang mana pemerintah diwajibkan hadir namun seharusnya bukan Kepada pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi seperti ini," ungkapnya.
Sani juga menyampaikan dari pihak Organda menyatakan turut prihatin dan berduka cita atas korban meninggal dunia dan akan terus mengedukasi seluruh pihak dari pengguna angkutan umum hingga pemilik kendaraan.
"Kita turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Jelas kejadian ini tidak memberikan contoh yang baik dimana pemilik kendaraan mengabaikan ketentuan dan kewajiban terhadap kelaikan administrasi dan kewajiban menghadirkan pelayanan aman nyaman selamat dan profesional," ujarnya.