Dua Maling Motor Dibekuk saat Beraksi Siang Bolong, Nyamar Jadi Ojol Pakai Cara Klasik

Ferdian - Senin, 27 Oktober 2025 | 20:30 WIB

Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi (Ferdian - )

Setelah bebas, keduanya telah melancarkan aksinya setidaknya lima kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"A ini dan R merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Baru keluar sekitar beberapa bulan yang lalu," ucapnya.

Menurut Sudrajat, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan curanmor di kawasan Jalan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (20/10/2025) lalu.

Aksi kedua pelaku yang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB itu berhasil terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.

Tim Buser Polsek Tambora pun menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari kesaksian warga sekitar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu motor dan satu buah kunci letter T.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.