GridOto.com - Nasib apes dialami dua maling motor yang akan beraksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Dengan berpura-pura menjadi driver ojek online, para pelaku melancarkan aksinya siang hari.
"Dari rekaman CCTV, salah satu pelaku itu memakai jaket ojol untuk mengelabui warga agar tidak curiga saat melakukan aksinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara (27/10/2025).
Pelaku melancarkan aksinya dengan membobol rumah kunci motor menggunakan cara klasik yakni kunci T, lalu berpura-pura seolah motornya mogok.
Setelah dibobol, para pelaku membawa motor curiannya dengan cara didorong.
Kemudian, setelah mengetahui aksi pencurian itu polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku berinisial A dan R pada Minggu (26/10/2025) di dua lokasi terpisah.
"Pelaku A kami amankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara," kata Sudrajat mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Sincan Ini Gak Lucu, Dijambak Polisi Karena Jadi Spesialis Maling Motor Matic di Demak dan Grobogan
Kedua pelaku ternyata merupakan residivis dari kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Setelah bebas, keduanya telah melancarkan aksinya setidaknya lima kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"A ini dan R merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Baru keluar sekitar beberapa bulan yang lalu," ucapnya.
Menurut Sudrajat, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan curanmor di kawasan Jalan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (20/10/2025) lalu.
Aksi kedua pelaku yang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB itu berhasil terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.
Tim Buser Polsek Tambora pun menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari kesaksian warga sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu motor dan satu buah kunci letter T.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.