GridOto.com - Satreskrim Polresta Bandung obrak-abrik jaringan sindikat pembuat STNK palsu.
Hal ini tentu membuat waswas ketika beli motor dan mobil bekas.
Sebab siapa tahu, kendaraan yang dijual dari hasil maling yang 'diselendangkan' dengan STNK palsu.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan para pelaku pencurian motor.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, terungkapnya sindikat tersebut berawal saat jajaran Reskrim Polresta Bandung menerima sejumlah laporan terkait warga yang kehilangan motornya.
Kemudian, (26/9/25) lalu, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni Ginanjar dan Ferdi, di Kecamatan Cangkuang.
"Karena laporan kehilangan itu, akhirnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku," katanya saat melakukan gelar perkara, (6/10/25) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Komplotan Pemalsu STNK Diangkut Polisi, Untung Jutaan Bermodal Kertas HVS
Selain mengamankan kedua pelaku pertama, Polisi juga menyita 12 unit motor yang dibeli oleh kedua pelaku secara online.
Hasil pemeriksaan seluruh motor tersebut bodong atau tanpa STNK dan BPKB.
"Jadi, motor itu dibeli oleh ayahnya pelaku Ferdi yang sekarang sedang DPO, selain itu sisanya juga ada motor yang hasil curian," ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, akhirnya terungkap bagaimana sindikat pemalsuan STNK itu bisa berkembang.
Hasil keterangan Ginanjar dan Ferdi, setelah memiliki motor bodong, para pelaku menghubungi dua tersangka lainnya bernama Muhamad Zulkifli yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Baleendah.
Aldi menjelaskan peran Muhamad Zulkifli dari kasus tersebut, di antaranya membeli STNK yang sudah tak terpakai secara online pula.
"Satu STNK yang sudah tak berlaku dibeli dengan harga Rp 250.000," ujar Aldi.
Baca Juga: Polda Sumut Sita 9 Unit Morris Mini, Terlibat Bisnis Pembuatan STNK dan BPKB KW Beromzet Rp 3 Miliar
Peran Muhamad Zulkifli dalam kasus tersebut, kata Aldi, yakni menghapus STNK tersebut dengan cara menghampelas STNK, kemudian identitas yang asli diganti dengan identitas palsu sesuai dengan pesanan konsumen.
"Mereka mengubah identitas di STNK dengan alat-alat yang kami sita, ada printer, laptop, dan lainnya," ungkap dia.
Para pelaku menjual STNK palsu tersebut dengan harga yang berbeda.
STNK palsu motor dijual dengan harga Rp 500.000 dan STNK mobil dijual Rp 1.500.000.
Aldi menambahkan, pelaku Muhamad Zulkifli merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan tahun 2024 lalu.
Para pelaku sudah memproduksi sebanyak 60 STNK palsu siap jual selama hampir satu tahun.
Motor bodong yang sudah diberi STNK palsu dijual oleh para pelaku sebesar Rp 6.000.000.
Baca Juga: Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Dijambak Polisi, Sindikat Pembuatan STNK Lancung Terungkap
Dalam kurun waktu satu tahun, kata Aldi, dari hasil order membuat STNK palsu, para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp 30.000.000.
Adapun dari penjualan kendaraan dengan STNK palsu dalam setahun, para pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp 300.000.000.
"Kami juga mengamankan tersangka Fazri, yaitu perannya ini sama menjual motor hasil curian yang dia tampung kepada tersangka Ginanjar dan Ferdi," bebernya.
Saat ini, petugas tengah mencari lima pelaku DPO lainnya, seperti Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS.
Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 263 KUHP pidana dan atau Pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat.
Ancaman pidana paling lama 7 tahun.
"Sedangkan tersangka Fazri ini dikenakan Pasal Penadahan," tuturnya.