Pesta Penunggak Pajak Kendaraan di 14 Provinsi Ini Berlanjut, Denda Tunggakan Masih Nol Rupiah

Irsyaad W - Senin, 15 September 2025 | 10:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

5. Aceh

Mengacu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

6. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

7. Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.

"Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

8. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.