Orang Kaya di Jabar Catat, Segini Tarif Pajak Koleksi Mobil Lebih dari Satu

Irsyaad W - Senin, 8 September 2025 | 09:30 WIB

Garasi rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang berisi mobil lebih dari satu

GridOto.com - Info penting bagi orang kaya di Jawa Barat. Khususnya yang memiliki mobil lebih dari satu.

Tiap tahun, kalian bakal dikenai pajak progresif dengan tarif sebagai berikut.

Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan kebijakan penetapan nilai pajak kendaraan bermotor berdasarkan kepemilikan.

Sehingga, kendaraan pertama, kedua dan seterusnya nilainya tak sama.

Nilai PKB ini ditentukan secara progresif untuk kendaraan pertama, kedua sampai kelima, dengan nilai maksimal 6 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan, penetapan tarif PKB di Jawa Barat untuk saat ini diatur di dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen.

Baca Juga: Pajak Progresif di Jabar Dihitung Berdasar NIK, Bapenda Beberkan Penjelasannya

Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.

Berikut daftar tarif pajak progresif di Jawa Barat untuk saat ini:

Kendaraan pertama 1,12 persen
Kendaraan kedua 1,62 persen
Kendaraan ketiga 2,12 persen
Kendaraan keempat 2,62 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya 3,12 persen.

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :

Kendaraan pertama sebesar 1,86 persen
Kendaraan kedua sebesar 2,69 persen
Kendaraan ketiga sebesar 3,52 persen
Kendaraan keempat sebesar 4,35 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,18 persen.

Terlepas dari tarif tersebut, saat ini Provinsi Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2025.

"Masih ada relaksasi pajak juga untuk saat ini di Jawa Barat," ucap Deni dikutip dari Kompas.com.

Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Barat masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.

YANG LAINNYA