Orang Kaya di Jabar Catat, Segini Tarif Pajak Koleksi Mobil Lebih dari Satu

Irsyaad W - Senin, 8 September 2025 | 09:30 WIB

Garasi rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang berisi mobil lebih dari satu

Kendaraan pertama 1,12 persen
Kendaraan kedua 1,62 persen
Kendaraan ketiga 2,12 persen
Kendaraan keempat 2,62 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya 3,12 persen.

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :

Kendaraan pertama sebesar 1,86 persen
Kendaraan kedua sebesar 2,69 persen
Kendaraan ketiga sebesar 3,52 persen
Kendaraan keempat sebesar 4,35 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,18 persen.

Terlepas dari tarif tersebut, saat ini Provinsi Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2025.

"Masih ada relaksasi pajak juga untuk saat ini di Jawa Barat," ucap Deni dikutip dari Kompas.com.

Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Barat masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.

YANG LAINNYA