Warga Jakarta Nyimak, Ini Cara Biar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif

Ferdian - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB

Pajak progresif DKI rencana bakal dihapus (Ferdian - )

- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.

- Pilih menu PKB → Tab Objek Pajak → Tab Pelayanan → Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

- Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.

- Isi formulir lapor jual online.

- Unggah dokumen yang diminta.

- Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.

- Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.

- Klik Kirim.

Setelah diverifikasi oleh petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik.

Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.