Warga Jakarta Nyimak, Ini Cara Biar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif

Ferdian - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB

Pajak progresif DKI rencana bakal dihapus

- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.

- Pilih menu PKB → Tab Objek Pajak → Tab Pelayanan → Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

- Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.

- Isi formulir lapor jual online.

- Unggah dokumen yang diminta.

- Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.

- Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.

- Klik Kirim.

Setelah diverifikasi oleh petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik.

Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.


YANG LAINNYA