Pemutihan Pajak Kendaraan Sekarang Tak Butuh KTP Asli, Siapkan Ini Saja

Ferdian - Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:55 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

GridOto.com - Beberapa wilayah di Indonesia terpantau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini biasanya membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pokok dan denda pajak yang sudah menunggak lama.

Sementara itu, salah satu syarat untuk pembayaran pajak kendaraan yakni menunjukkan KTP asli.

Lalu bagaimana kalau pemilik motor atau mobil tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK atau BPKB, terutama bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Info ke Grup WA Keluarga, Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” ucapnya melansir Kompas.com, belum lama ini.

Jules mengatakan, wajib pajak yang ingin mengikuti program wajib pajak tapi tidak bisa menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke baru.

Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Dia mengatakan, balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP pemilik lama, dan hanya bawa KTP pemilik baru.

"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.

Syarat Adapun syarat untuk proses balik nama kendaraan, yaitu: Mengisi formulir Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik Kemudian, jika proses balik nama telah selesai wajib pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Sisa Beberapa Hari Lagi, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak di Jakarta

Syarat Pemutihan Pajak Berikut syarat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan:

1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau ganti pelat

- KTP asli (untuk balik nama hanya diperlukan KTP pemilik baru)

- STNK asli

- BPKB asli

- Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik

- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)

Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

- KTP asli

- STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan resmi lainnya.