GridOto.com - Pengemudi Lamborghini Aventador yang mengalami kecelakaan tunggal di tol Kunciran, kota Tangerang tanggung kerugian banyak.
Selain sportcar yang Ia kemudikan remuk, pembatas tol yang ditabrak juga hancur.
Oleh itu, ES (37) kini dikenai sanksi administratif membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas terhadap pengelola tol.
"Sanksi membayar sarana jalan yang rusak ke pengelola tol, akan dihitung oleh pengelola tol," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, (18/8/25) menukil Kompas.com.
Ojo menjelaskan, sanksi berupa tilang akan diterapkan kepada ES jika tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hanya saja, hal tersebut harus melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
"Besok Selasa (atau) Rabu akan dipanggil klarifikasi oleh (unit) Laka Tangerang Kota," tegas dia.
Baca Juga: Lamborghini Aventador Rontok Bumper di Tol Kunciran, Efek Nikung Tak Terkendali
Sebelumnya diberitakan, Lamborghini Aventador warna putih mengalami kecelakaan tunggal di ruas tol Kunciran, Tangerang, (17/8/25).
Kepala Induk Polisi Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri, AKP Giyarto mengatakan, peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB.