Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjngan SIM Online Gagal, Uang Tidak Kembali Full, Ini Alasannya

Rudy Hansend - Kamis, 2 April 2026 | 21:30 WIB
Ilustrasi Perpanjang SIM C
Rudy Hansend/GridOto
Ilustrasi Perpanjang SIM C

       

GridOto.com - Saat mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan gagal, ternyata uang yang sudah dibayarkan tidak bisa kembali secara full, ini alasannya.

Perpanjangan SIM sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Ko bisa perpanjangan SIM secara online bisa gagal? Dalam beberapa kasus, proses perpanjangan SIM bisa gagal dikarenakan terkenda sistem, data yang tidak sesuai, atau bisa karena dokumen yang diupload tidak terbac dengan jelas.

Seperti yang terjadi oleh pemohon perpanjangan SIM C Ibu Iswati warga Jakarta Barat.

Padahal di aplikasi disebutkan jika gagal uang akan kembali.

"Apabila gagal proses, itu di aplikasi ada mencantumkan rekening pengembalian, supaya pas gagal proses dana bisa kembali,” kata Iswati kepada GridOto.com.

Proses pengembalian dana ini akan dilakukan secara otomatis ke rekening yang sudah dicantumkan pemohon saat mengajukan perpanjangan.

Baca Juga: Pasca Mudik Mobil Bekas Toyota Fortuner Turun Harga Rp 10 Juta, Simak Tahunnya

Tangkapan layar aplikasi Digital Korlantas Polri
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Tangkapan layar aplikasi Digital Korlantas Polri

Dikutip dari aplikasi resmi Digital Korlantas, jika proses perpanjangan SIM online gagal, dana akan dikembalikan secara berkala dalam waktu 1-5 hari kerja, sejak pemohon menerima informasi bahwa pengajuan ditolak.

"Tapi uang yang dikembalikan tidak full seperti saya bayar total Rp 210 ribu tapi  yang dikembalikan cuma Rp 91 ribu, uang yang hilang tidak kembali totalnya Rp 120 ribu cukup besar," ucap Iswati.

Penting untuk diketahui, dana yang dikembalikan sudah dipotong biaya admin sebesar Rp 10.000 dan biaya transfer antar bank sebesar Rp 6.500.

Selain itu, ada biaya tes Rikkes sekitar Rp 25.000 - 50.000 dan tes psikologi Rp 77.500 - 100.000, karena termasuk layanan pihak ketiga dan tidak bisa dikembalikan.

Tapi uang itu enggak hangus, melainkan bisa digunakan kembali dengan menyebutkan atau mencantumkan NIK kepada petugas atau melalui aplikasi Sinar Digital Korlantas dan enggak harus bayar lagi. 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa