Selain dengan Kejaksaan Tinggi Jabar, nota kesepahaman juga dilakukan dengan 27 pemerintah kabupaten dan kota terkait pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan provinsi.
Dedi menegaskan seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Infrastruktur jalan mencakup marka jalan, PJU, CCTV, serta taman dan fasilitas penunjang lain demi kenyamanan pengguna," tuturnya.
"Setelah jalan provinsi selesai, kami akan membantu kabupaten/kota yang memiliki keterbatasan anggaran. Evaluasi penggunaan anggaran daerah akan menjadi dasar pemberian bantuan," tambahnya.
Untuk jalan desa, Dedi mengingatkan anggaran tersedia melalui Dana Desa.
Namun, Pemprov siap memberikan stimulus tambahan bagi desa yang memiliki wilayah luas atau dananya tidak mencukupi.
Keberhasilan pembangunan jalan, kata Dedi, memerlukan kolaborasi lintas pemerintahan mulai dari desa, kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
"Selama Dana Desa sudah dimanfaatkan secara maksimal, dan masih terdapat kekurangan, maka kami akan hadir dengan stimulus tambahan," ucap Dedi.