Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Alphard, Mini Cooper dan Tiga Mercedes-Benz Dirampas Kejagung Dari Sosok Ini

Irsyaad W - Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:03 WIB

Tiga Mercedes-Benz, satu Mini Cooper dan satu Toyota Alphard yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari para tersangka korupsi Pertamina Riza Chalid (Irsyaad W - )

"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," kata Anang.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, mereka adalah:

1. Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;
2. Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
3. Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain. Lalu,
4. Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;
6. Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020. Kemudian
7. Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
8. Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta
9. Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.

Dari daftar 9 tersangka itu, hanya Riza Chalid yang belum ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.