Jakarta Masuk Daftar, Berikut 9 Provinsi Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 4 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.

Baca Juga: Khofifah Tanda Tangan, Ini Jadwal Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2025

5. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025.

Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.

6. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.