Setibanya di lokasi, truknya langsung dihentikan oleh seorang pria yang meminta uang Rp 100.000 sebagai biaya pengawalan.
Pelaku mengeklaim menguasai lima titik jalan, dengan tarif Rp 20.000 per titik.
Tak dapat menolak, Badrun akhirnya menyerahkan uang tersebut dan diberi selembar kuitansi bertuliskan nama "Doni", nomor polisi E 9391 TA, serta jumlah pembayaran.
Ia kemudian bertemu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di lokasi berbeda.
Baca Juga: Pulogadung Mencekam, Sopir Daihatsu Luxio Dipalak Pria Bersajam Terang-terangan di Lampu Merah
Namun, Badrun menegaskan, interaksinya dengan petugas Dishub tidak berkaitan dengan insiden pemalakan.
"Bukan dipalak. Kata petugas Dishub, posisi mobil saya menghalangi kendaraan lain. Mereka cuma minta surat-surat kendaraan, dan saya juga sempat minta bantuan ke petugas itu," jelas dia.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polri dalam memberantas aksi premanisme di wilayah ibu kota.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo kepada Kompas.com.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, polisi juga terus menelusuri korban-korban lain yang terekam dalam video viral tersebut serta kemungkinan praktik serupa di kawasan Tanah Abang.