Total 72 Mobil Alphard, Maybach S500, Lexus Sampai Avanza Disita Kejagung, Milik Perusahaan Raksasa Ini

Irsyaad W - Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB

Anggota TNI dilibatkan jaga aset 62 mobil milik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah yang disita Kejaksaan Agung, (7/7/25) (Irsyaad W - )

Satu buah mobil ambulans keluaran tahun 2012 juga ikut disita penyidik.

Mobil-mobil ini kini ditampung di dua lokasi.

Sebanyak 10 mobil sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sementara, 62 sisanya untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, hingga Kejaksaan Negeri Sukoharjo menemukan tempat penyimpanan yang memadai.

Kejaksaan juga mengerahkan 10 anggota TNI dan sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk berjaga di lokasi.

Baca Juga: Skandal Suap Ekspor CPO, Kejagung Sita Triumph, Norton, Nissan GT-R Nismo Sampai Ferrari Spider

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.