Bu Erry Kakanwil BPN Sulut Dilaporkan Polisi, Kaitan Toyota Alphard dan Uang Rp 1,7 Miliar

Irsyaad W - Selasa, 24 Juni 2025 | 10:10 WIB

Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh yang dituduh menggelapkan Toyota Alphard (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh dilaporkan ke Polisi dalam hal ini Polda Sulut.

Pelaporan yang dilakukan warga bernama Jimmy Li Polandos ini dituduh berkaitan dengan Toyota Alphard dan uang Rp 1,7 miliar.

Bu Erry dituding menggelapkan Toyota Alphard milik Jimmy Li Polandos.

Bukti laporannya ada dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VI/2025/SPKT/POLDA SULUT.

Kuasa Hukum Erry, Deymer Malonda, angkat bicara terkait hal tersebut.

Ia membantah tuduhan kepada Erry.

Dia menyatakan informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.

Baca Juga: Dua Oknum TNI AL Dikunyah PM, Bekingi Sindikat Penggelapan Mobil Spesialis Over Kredit

Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum:

1. Dijanjikan Investasi

Deymer Malonda menjelaskan pertemuan antara kliennya dan Jimmy Li bermula pada 28 Februari 2025 di sebuah restoran Kawasan Megamas, Manado.

Sejak saat itu, keduanya intens berkomunikasi.

"Hingga pada 4–10 Maret 2025, Jimmy Li mulai menawarkan peluang investasi kepada klien kami," jelasnya dalam rilis yang diterima, (21/6/25) malam menukil Tribun Manado.

Kata dia, Jimmy Li kemudian membujuk Erry Pasoreh untuk memberikan dana sebesar Rp 2 miliar dengan janji akan mengembalikannya menjadi Rp 5 miliar.

Alasannya, Jimmy sedang membutuhkan dana Rp 2 miliar untuk sebuah project dengan meyakinkan Erry Pasoreh bahwa Jimmy akan menerima suntikan dana dari luar negeri.

Baca Juga: Penumpang Toyota Alphard Disergap Polisi, Urusan Avanza Sejak 7 Bulan Lalu

2. Erry Ragu dan Minta Dana Dikembalikan

Menurutnya, kliennya mengumpulkan dana dari beberapa pihak yang akhirnya terkumpul sebesar Rp1,7 miliar.

Lalu ia menyerahkan dana secara langsung sebesar Rp1,5 miliar dan transfer sebesar Rp 200 juta melalui rekening atas nama David Li, putra Jimmy Li.

Adapun sebagai bentuk tanggung jawab, pada 22 Maret 2025 Jimmy menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1 LIG kepada Erry Pasoreh sebagai jaminan atas uang Rp 1,7 milliar tersebut.

Seiring waktu berjalan, kliennya mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri.

Erry Pasoreh pun meminta pengembalian dana yang telah diberikan.

3. Jimmy Li Dilaporkan ke Polisi

TribunSulut.com/Istimewa
Kuasa hukum Erry Juliani Pasoreh Kakanwil BPN Sulawesi Utara yaitu Deymer Malonda dan rekan melaporkan Jimmy Li Polandos ke Polda Sulut atas tuduhan penggelapan Toyota Alphard dan uang Rp 1,7 miliar

Namun, Jimmy Li tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

"Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan," jelasnya.

Adapun mobil tersebut, saat ini sedang dalam penguasaannya selaku kuasa hukum Erry Pasoreh.

"Jika diperlukan dalam proses penyidikan, kami siap untuk menghadirkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti," jelas Deymer Malonda.

Baca Juga: Hilux, Alphard, Pajero Sport, Venturer, CR-V, Avanza dan Elf Digaris Polisi, Urusan Duit Gede

4. Pengakuan Pihak Jimmy Li

Sebelumnya Jimmi Li melalui kuasa hukumnya, Marchel Mewengkang SH, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.

Pelapor mengaku mengalami kerugian karena kendaraan Toyota Alphard hitam berpelat nomor B 1 LIG yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor, hingga kini belum dikembalikan.

Marchel Mewengkang menjelaskan, awalnya mobil itu dititipkan kepada Erry Pasoreh pada Maret 2025.

Saat itu, pelapor sedang ada urusan di luar daerah.

Kendaraan dititipkan di rumah dinas Kakanwil BPN Sulut atas permintaan langsung dari Erry Pasoreh.

5. Ngaku Tak Pernah Ada Kesepakatan

Namun, permasalahan muncul ketika pada akhir Mei 2025, Jimmy Li meminta agar mobil tersebut dikembalikan.

Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pihak Erry Pasoreh justru menyatakan memiliki piutang sebesar Rp 1,7 miliar dan mobil itu dijadikan jaminan.

Ia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan atau transaksi terkait utang sebesar Rp1,7 miliar antara Jimmy Li dan Erry Pasoreh.

"Justru klien saya merasa menjadi korban. Padahal, faktanya ia justru korban dari dugaan penggelapan mobil oleh Kakanwil BPN Sulut," papar Marchel Mewengkang beberapa hari lalu.