Seiring waktu berjalan, kliennya mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri.
Erry Pasoreh pun meminta pengembalian dana yang telah diberikan.
3. Jimmy Li Dilaporkan ke Polisi
Namun, Jimmy Li tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
"Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan," jelasnya.
Adapun mobil tersebut, saat ini sedang dalam penguasaannya selaku kuasa hukum Erry Pasoreh.
"Jika diperlukan dalam proses penyidikan, kami siap untuk menghadirkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti," jelas Deymer Malonda.
Baca Juga: Hilux, Alphard, Pajero Sport, Venturer, CR-V, Avanza dan Elf Digaris Polisi, Urusan Duit Gede
4. Pengakuan Pihak Jimmy Li
Sebelumnya Jimmi Li melalui kuasa hukumnya, Marchel Mewengkang SH, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.
Pelapor mengaku mengalami kerugian karena kendaraan Toyota Alphard hitam berpelat nomor B 1 LIG yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor, hingga kini belum dikembalikan.
Marchel Mewengkang menjelaskan, awalnya mobil itu dititipkan kepada Erry Pasoreh pada Maret 2025.
Saat itu, pelapor sedang ada urusan di luar daerah.
Kendaraan dititipkan di rumah dinas Kakanwil BPN Sulut atas permintaan langsung dari Erry Pasoreh.
5. Ngaku Tak Pernah Ada Kesepakatan
Namun, permasalahan muncul ketika pada akhir Mei 2025, Jimmy Li meminta agar mobil tersebut dikembalikan.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pihak Erry Pasoreh justru menyatakan memiliki piutang sebesar Rp 1,7 miliar dan mobil itu dijadikan jaminan.
Ia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan atau transaksi terkait utang sebesar Rp1,7 miliar antara Jimmy Li dan Erry Pasoreh.
"Justru klien saya merasa menjadi korban. Padahal, faktanya ia justru korban dari dugaan penggelapan mobil oleh Kakanwil BPN Sulut," papar Marchel Mewengkang beberapa hari lalu.