Namun karena keterbatasan lahan, barang bukti motor ini dititipkan di Satlantas Polres Tulungagung.
Jika setelah pengumuman ketiga masih ada tilang yang belum dibayar dan barang bukti belum diambil, maka Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung akan menyerahkan ke Seksi Barang Bukti.
"Seksi barang bukti nantinya yang akan minta penetapan ke Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung. Karena tidak ada yang punya, maka sepeda motor itu menjadi barang temuan," paparnya.
Penetapan dari pengadilan itu nantinya yang dijadikan dasar lelang.
Karena itu, Amri mengingatkan kepada warga yang pernah ditilang di tahun 2021-2022 dan belum pernah membayar denda, agar segera melakukan pembayaran.
Sisa waktu selama sisa peringatan kedua dan 1 bulan peringatan ketiga diharapkan akan dimanfaatkan.
Baca Juga: Rugi Bos, Ini yang Terjadi Kalau Tidak Melunasi Mobil Atau Motor Usai Menang Lelang
"Setelah pengumuman ketiga sudah tidak ada waktu lagi. Semua kendaraan yang terdata akan diajukan ke pengadilan untuk dilelang," tegasnya.
Motor yang disita ini rata-rata saat ditilang tidak dilengkapi dengan STNK.
Karena ditengarai motor bodong, Polisi menyitanya sebagai barang bukti.
Namun setelah sidang putusan tilang, motor ini tidak kunjung diambil.
"Jadi ini memang khusus tilang yang menyita sepeda motor. Bukan tilang yang menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti," ungkap Amri.
Data 70 motor yang disampaikan Kejari Tulungagung, 22 di antaranya tidak ada pelat nomor.
Motor itu ditengarai bodong, atau tanpa surat kendaraan yang sah.
Baca Juga: Lelang 15 Unit Motor dan Mobil Milik Penunggak Pajak, Ada Honda Vario 150 Sampai Toyota Harrier
Sementara dari 70 orang yang ditilang, 15 di antaranya berasal dari luar Tulungagung.
Mereka dari daerah sekitar seperti Blitar, Trenggalek dan Kediri.
Namun ada juga dari Nganjuk, Mojokerto, Surabaya bahkan Banyuasin, Sumatera Selatan.