Buruan Diambil, Kejari Tulungagung Segera Cari Majikan Baru Untuk 70 Unit Motor Terlantar Ini

Irsyaad W - Senin, 23 Juni 2025 | 08:30 WIB

Ilustrasi motor hasil tilang (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung siap carikan majikan baru untuk 70 unit motor yang sudah ditelantarkan tahunan oleh pemiliknya.

Terdata, puluhan motor tersebut sudah tak terlantar sejak tahun 2021 dan 2022.

Motor-motor tersebut merupakan bukti tilang yang tak diambil pemilik aslinya hingga saat ini.

Sebelum dilelang, Kejari Tulungagung telah mengeluarkan pemberitahuan kedua hingga akhir Juni 2025, dilanjutkan peringatan ketiga di Juli 2025.

Oleh itu bagi yang merasa motornya pernah ditilang dan disita Polisi, lebih baik segera diurus untuk diambil.

Karena setelah habis masa peringatan ketiga dan motor itu belum diambil, maka akan diajukan untuk dilelang.

"Kami memberi waktu untuk setiap masa peringatan itu selama 30 hari. Jadi nanti peringatan terakhir di Bulan Juli 2025," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, (18/6/25) melansir TribunJatim.com.

Baca Juga: Biar Paham, Begini Status Surat-surat Motor Hasil Tilang yang Dilelang Kejaksaan

David Yohanes/TribunJatim.com
Anggota Satlantas Polres Tulungagung tunjukan motor-motor sitaan tilang yang tak diambil pemiliknya

Amri menambahkan, perkara tilang itu sebenarnya sudah diputus sehingga barang bukti motor itu ada di bawah kewenangan Kejari Tulungagung.