Biar Paham, Berikut Ini Bedanya BKPB Elektronik Dengan yang Biasa

Ferdian - Senin, 2 Juni 2025 | 20:15 WIB

Penerapan BPKB elektronik canggih dilengkapi chip sudah mulai dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. (Ferdian - )

“Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini,” ucap dia.

BPKB elektronik

- Saat ini sementara hanya digunakan untuk proses kendaraan baru R4 atau lebih.

- Ukuran lebih kecil seperti pasport.

- Mempunyai Chip RFID. Isi blanko kosong.

- Pada saat akan mencetak BPKB elektronik disambungkan terlebih dahulu dengan SAM Card dan Reader.

BPKB Konvensional (biasa)

- Dapat digunakan untuk semua proses regident ranmor baik untuk R2 dan R4 atau lebih.

- Ukuran lebih besar daripada BPKB elektronik.

- Tidak mempunyai Chip RFID Isi blanko terdapat tulisan (identitas pemilik dan identitas kendaraan).

- Pada saat akan mencetak BPKB konvensional tidak perlu disambungkan dengan SAM Card dan Reader (langsung mencetak).