Biar Paham, Berikut Ini Bedanya BKPB Elektronik Dengan yang Biasa

Ferdian - Senin, 2 Juni 2025 | 20:15 WIB

Penerapan BPKB elektronik canggih dilengkapi chip sudah mulai dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.

“Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini,” ucap dia.

BPKB elektronik

- Saat ini sementara hanya digunakan untuk proses kendaraan baru R4 atau lebih.

- Ukuran lebih kecil seperti pasport.

- Mempunyai Chip RFID. Isi blanko kosong.

- Pada saat akan mencetak BPKB elektronik disambungkan terlebih dahulu dengan SAM Card dan Reader.

BPKB Konvensional (biasa)

- Dapat digunakan untuk semua proses regident ranmor baik untuk R2 dan R4 atau lebih.

- Ukuran lebih besar daripada BPKB elektronik.

- Tidak mempunyai Chip RFID Isi blanko terdapat tulisan (identitas pemilik dan identitas kendaraan).

- Pada saat akan mencetak BPKB konvensional tidak perlu disambungkan dengan SAM Card dan Reader (langsung mencetak).


YANG LAINNYA