Biar Paham, Berikut Ini Bedanya BKPB Elektronik Dengan yang Biasa

Ferdian - Senin, 2 Juni 2025 | 20:15 WIB

Penerapan BPKB elektronik canggih dilengkapi chip sudah mulai dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. (Ferdian - )

GridOto.com - Per Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.

Penerbitan BPKB elektronik ini juga melibatkan seluruh Polda dan Jajaran.

Hal ini tak begitu saja membuat BPKB lama tak berlaku, namun dengan model elektronik beberapa kelebihan akan dirasakan masyarakat.

Nah sekadar info, berikut ini perbedaan BPKB elektronik dan BPKB biasa.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan saat ini BPKB elektronik hanya digunakan untuk proses kendaraan baru roda empat atau lebih.

“Ukuran BPKB elektronik lebih kecil, seperti paspor dan dilengkapi Chip RFID, begitu juga saat hendak mencetaknya harus disambungkan dulu dengan SAM Card dan Reader, sementara BPKB biasa tidak,” ucap Prianggo menukil Kompas.com (1/6/2025).

Perbedaan mendasar lain antara BPKB elektronik dan biasa terdapat pada blanko BPKB.

Baca Juga: Penting Diketahui, Begini Cara Bedakan BPKB Asli dan Duplikat

Adam Samudra
BPKB Elektronik yang akan di soft launching awal tahun depan 2025

Pada BPKB biasa terdapat isian tulisan tangan yang menginformasikan identitas pemilik dan kendaraan, sementara model elektronik kosong.