GridOto.com - Per Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.
Penerbitan BPKB elektronik ini juga melibatkan seluruh Polda dan Jajaran.
Hal ini tak begitu saja membuat BPKB lama tak berlaku, namun dengan model elektronik beberapa kelebihan akan dirasakan masyarakat.
Nah sekadar info, berikut ini perbedaan BPKB elektronik dan BPKB biasa.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan saat ini BPKB elektronik hanya digunakan untuk proses kendaraan baru roda empat atau lebih.
“Ukuran BPKB elektronik lebih kecil, seperti paspor dan dilengkapi Chip RFID, begitu juga saat hendak mencetaknya harus disambungkan dulu dengan SAM Card dan Reader, sementara BPKB biasa tidak,” ucap Prianggo menukil Kompas.com (1/6/2025).
Perbedaan mendasar lain antara BPKB elektronik dan biasa terdapat pada blanko BPKB.
Baca Juga: Penting Diketahui, Begini Cara Bedakan BPKB Asli dan Duplikat
Pada BPKB biasa terdapat isian tulisan tangan yang menginformasikan identitas pemilik dan kendaraan, sementara model elektronik kosong.
“Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini,” ucap dia.
BPKB elektronik
- Saat ini sementara hanya digunakan untuk proses kendaraan baru R4 atau lebih.
- Ukuran lebih kecil seperti pasport.
- Mempunyai Chip RFID. Isi blanko kosong.
- Pada saat akan mencetak BPKB elektronik disambungkan terlebih dahulu dengan SAM Card dan Reader.
BPKB Konvensional (biasa)
- Dapat digunakan untuk semua proses regident ranmor baik untuk R2 dan R4 atau lebih.
- Ukuran lebih besar daripada BPKB elektronik.
- Tidak mempunyai Chip RFID Isi blanko terdapat tulisan (identitas pemilik dan identitas kendaraan).
- Pada saat akan mencetak BPKB konvensional tidak perlu disambungkan dengan SAM Card dan Reader (langsung mencetak).