GridOto.com - Seperti diketahui, pembeli kendaraan bekas tak perlu bayar biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Ini setelah pemerintah menghapus beban tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer.
Sedangkan untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Meski begitu, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama kendaraan.
“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso mengutip Kompas.com, belum lama ini.
Baca Juga: BBNKB II Dihapus, Balik Nama Kendaraan Bekas Makin Gampang dan Murah
Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.
Sebab, biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
- Biaya penerbitan BPKB.
Baca Juga: Sama Rata, Warga Sabang Sampai Merauke Bisa Nikmati Balik Nama Kendaraan Gratis
Berikut rincian komponen biaya yang tetap harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan bekas, meski komponen BBNKB II sudah digratiskan oleh pemerintah:
PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.
Biaya Administrasi STNK:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 Biaya
Penerbitan BPKB:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000