BBNKB II Dihapus, Balik Nama Kendaraan Bekas Makin Gampang dan Murah

Wisnu Andebar - Kamis, 22 Mei 2025 | 20:00 WIB

Balik nama kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias gratis. (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Kabar baik buat sobat yang baru saja membeli kendaraan bekas.

Pasalnya, proses balik nama kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias gratis.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama, yaitu saat membeli kendaraan baru dari dealer.

Artinya, untuk kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan, sudah tidak menjadi objek pungutan BBNKB.

Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025, atau tiga tahun setelah UU ditetapkan.

Enggak cuma itu, sejumlah daerah juga mulai menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pajak ini sebelumnya dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan dan nilainya yang dimiliki seseorang.

Dengan dihapusnya BBNKB II dan pajak progresif, biaya balik nama kendaraan bekas jadi jauh lebih ringan.

Baca Juga: Super Senyum, Pemilik KTP Jakarta Bebas Opsen PKB dan BBNKB