Biaya Balik Nama Memang Gratis, Tapi Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini

Ferdian - Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

- Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)

- Biaya penerbitan BPKB.

Baca Juga: Sama Rata, Warga Sabang Sampai Merauke Bisa Nikmati Balik Nama Kendaraan Gratis

Berikut rincian komponen biaya yang tetap harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan bekas, meski komponen BBNKB II sudah digratiskan oleh pemerintah:

PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.

SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.

Biaya Administrasi STNK:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 Biaya

Penerbitan BPKB:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000