Dokumentasi visual menjadi bukti paling kuat. Misalnya, jika kendaraan sedang dipinjam orang lain saat pelanggaran terjadi, Anda bisa melampirkan foto kendaraan di lokasi berbeda pada waktu kejadian.
2. Surat Keterangan Kepemilikan
Jika kendaraan sudah dijual namun belum balik nama, surat jual beli atau pernyataan penyerahan kendaraan bisa dilampirkan sebagai bukti.
3. Surat Tugas atau Dokumen Resmi
Untuk kendaraan operasional perusahaan atau instansi, pemilik bisa melampirkan surat tugas atau dokumen internal yang menunjukkan siapa pengguna kendaraan saat kejadian.
Baca Juga: Sanggahan Salah Tilang ETLE Gak Langsung Direspon Polisi, Ini Alasannya
4. KTP dan STNK Asli
Meskipun hanya salinan digital yang diunggah, dokumen identitas resmi tetap diperlukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan pemilik terdaftar.
5. Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut
Bukti sanggahan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas. Jika dianggap valid, maka status tilang dapat dibatalkan atau dialihkan ke pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Namun, jika sanggahan tidak disetujui, pemilik kendaraan tetap wajib membayar denda sesuai ketentuan.
"Gunakan jalur sanggah secara jujur dan transparan," tandas Ojo.