GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak jarang temui error.
Contohnya salah sasaran atau salah alamat ke pemilik kendaraan yang tidak melakukan pelanggaran.
Jika menjadi korban tilang salah alamat ini, silakan segera ajukan sanggahan.
Namun ada trik agar sanggahan ETLE tersebut bisa lolos cepat.
Sanggahan ini bisa diajukan secara daring melalui laman resmi ETLE, dan harus disertai bukti pendukung yang meyakinkan petugas bahwa pelanggaran tidak dilakukan oleh penerima surat.
"ETLE ini memang berbasis sistem, tapi tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk mengklarifikasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ojo Ruslani, (21/4/25) disitat dari Kompas.com.
Lalu bukti apa saja yang wajib disertakan untuk menyanggah tilang ETLE salah alamat?
Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Begini Caranya
Menurut informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, ada beberapa jenis bukti yang dapat diajukan dalam proses sanggah:
1. Foto atau Video
Dokumentasi visual menjadi bukti paling kuat. Misalnya, jika kendaraan sedang dipinjam orang lain saat pelanggaran terjadi, Anda bisa melampirkan foto kendaraan di lokasi berbeda pada waktu kejadian.
2. Surat Keterangan Kepemilikan
Jika kendaraan sudah dijual namun belum balik nama, surat jual beli atau pernyataan penyerahan kendaraan bisa dilampirkan sebagai bukti.
3. Surat Tugas atau Dokumen Resmi
Untuk kendaraan operasional perusahaan atau instansi, pemilik bisa melampirkan surat tugas atau dokumen internal yang menunjukkan siapa pengguna kendaraan saat kejadian.
Baca Juga: Sanggahan Salah Tilang ETLE Gak Langsung Direspon Polisi, Ini Alasannya
4. KTP dan STNK Asli
Meskipun hanya salinan digital yang diunggah, dokumen identitas resmi tetap diperlukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan pemilik terdaftar.
5. Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut
Bukti sanggahan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas. Jika dianggap valid, maka status tilang dapat dibatalkan atau dialihkan ke pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Namun, jika sanggahan tidak disetujui, pemilik kendaraan tetap wajib membayar denda sesuai ketentuan.
"Gunakan jalur sanggah secara jujur dan transparan," tandas Ojo.