Meski canggih, ETLE ini terkadang juga bisa salah sasaran ketika mengirim surat tilang kepada si pelanggar lalu lintas.
Jika sudah begini, apa yang harus dilakukan?
Menanggapi kejadian ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik (ETLE) secara keliru dapat melaporkan dan membatalkan sanksi tersebut.
Prosedur pembatalan bisa dilakukan secara langsung ke kantor Samsat atau melalui konfirmasi daring di situs ETLE sesuai wilayah pelanggaran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan menerima surat tilang tetapi kendaraan yang tertangkap kamera bukan miliknya meski menggunakan nomor polisi yang sama.
"Cara untuk menyelesaikan, datang ke Samsat kemudian tunjukan foto kendaraan, tunjukan STNK dan KTP kita bahwa ini kendaraan saya yang sebenarnya. Sementara di kamera petugas kendaraannya berbeda tetapi hampir sama pelat nomornya," kata AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Minggu (4/5/2025).