Update Awal Mei 2025, Total 14 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Kamis, 1 Mei 2025 | 13:15 WIB

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai hari ini, tak perlu bayar denda dan tunggakan, begini caranya (Irsyaad W - )

GridOto.com - Update hingga awal Mei 2025, masih ada 14 provinsi yang kompak menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tanpa melunasi denda keterlambatan.

Lantas, wilayah mana saja yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2025?

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di masing-masing provinsi di Indonesia tidaklah sama.

Namun, sebagian besar provinsi melaksanakan program tersebut dalam jangka waktu beberapa bulan.

Berikut jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di 14 provinsi di Indonesia dilansir dari Kompas.com:

1. Aceh: 15 Januari-31 Desember 2025
2. Kepulauan Riau: Januari-Juni 2025
3. Lampung: 1 Mei-31 Juli 2025
4. Banten: 10 April-30 Juni 2025
5. Jawa Barat: 20 Maret-30 Juni 2025
6. Jawa Tengah: 8 April-30 Juni 2025
7. Bali: Mulai 5 Januari 2025
8. Kalimantan Selatan: 5 Januari-28 Juni 2025
9. Kalimantan Timur: 10 April-30 Juni 2025
10. Kalimantan Utara: 1 Januari-31 Desember 2025.
11. Bengkulu: 7 Januari-7 Mei 2025
12. Kalimantan Barat: April-Juli 2025
13. Sulawesi Tengah: 14 April-14 Mei 2025
14. Sulawesi Tenggara: 9 April-31 Mei 2025

Baca Juga: April 2025 Full Happy, Penunggak Pajak Kendaraan di Sembilan Provinsi Ini Kipas-kipas

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki banyak manfaat.

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program ini dasarnya bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, saat dikonfirmasi 2024 lalu, disitat dari Kompas.com.

Umumnya, masing-masing pemerintahan provinsi berhak untuk menentukan besaran manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Namun, secara garis besar, berikut ini manfaat program pemutihan kendaraan bermotor:

1. Penghapusan denda

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghapus denda pajak kendaraan sehingga pembayaran pajak menjadi lebih terjangkau.

2. Meringankan beban finansial

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat dapat meringankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang kesulitan membayar pajak kendraan dengan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.

Baca Juga: Tujuh Provinsi Manjakan Penunggak, Gelar Diskon Sampai Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Per April 2025

3. Legalitas kendaraan tetap terjaga

Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, kendaraan bermotor yang dimiliki tetap legal untuk digunakan di jalan raya.

4. Perlindungan dari Jasa Raharja

Manfaat berikutnya dari program pemutihan kendaraan bermotor adalah keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.

Siapa saja yang bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa diikuti oleh orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di suatu wilayah hukum.

Selain itu, program ini juga bisa diikuti ole badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan dapat segera mendatangi Samsat induk di domisili masing-masing.