Rekor Telat 24 Tahun, Total 15.000 Kendaraan di Kendal Menunggak Pajak

Irsyaad W - Rabu, 23 April 2025 | 12:05 WIB

Ilustrasi mobil yang menunggak pajak kendaraan di kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Menurut Retno, pajak yang dikenakan hanya untuk tahun terakhir, meskipun ada tunggakan pajak selama bertahun-tahun, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun.

"Kemarin ada yang surat pajak motornya mati 24 tahun, tapi dia hanya dikenakan membayar pajak setahun," jelasnya.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2025.

"Kan, dengan pemutihan ini tunggakan pajak sebelumnya tidak perlu bayar. Jadi program ini harus dimanfaatkan dengan baik," kata Tika.

Andi Setyawan/RRI
Kantor Samsat Kendal