Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakde Warmanto Cuma Bayar Rp 540 Ribu Untuk Lunasi Tunggakan Pajak Motor 6 Tahun

Irsyaad W - Sabtu, 12 April 2025 | 13:30 WIB
Warmanto, warga Mekar Asri, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah lunasi tunggakan pajak motornya selama 6 tahun, tapi cuma suruh bayar Rp 540 ribu
Romensy Agustino/Kompas.com
Warmanto, warga Mekar Asri, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah lunasi tunggakan pajak motornya selama 6 tahun, tapi cuma suruh bayar Rp 540 ribu

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah memang mantap betul (mantul).

Contohnya dirasakan Warmanto, warga Mekar Asri, Nglorog, Sragen, Jawa Tengah yang melunasi tunggakan pajak motornya selama 6 tahun.

Dari nominal seharusnya jutaan rupiah, pakde Warmanto hanya disuruh bayar Rp 540 ribu saja.

Tetapi untuk mendapat program ini, Warmanto mesti rela antre selama 3 jam.

Ia mengaku sudah berada di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen sekitar pukul 07.30 WIB.

"Tadi di sini sekitar 07.30 WIB. Ini tinggal ambil pelat nomor," ujarnya saat diwawancarai sekitar pukul 10:20 WIB, (10/5/25).

"Dapat informasi itu dari teman lewat Youtube sekitar 4 hari lalu," kata dia.

Baca Juga: Pak Sudiran Sumringah, Tunggakan Pajak Motor 10 Tahun di Jateng Lunas Tanpa Bayar

Warmanto menyebut bahwa total ia mengeluarkan kocek sebesar Rp 540.000 untuk menyelesaikan tunggakan STNK dan BPKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Bayar itu untuk STNK mati kan 6 tahun, BPKB 2 tahun, ganti pelat gitu lho," bebernya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa