Baca Juga: Deni Jingkrak-jingkrak, Lunasi Tunggakan Pajak Motor Sejak 2020 Cuma Bayar Rp 300 Ribu
5. Kepulauan Riau
Diberitakan Kompas.com (1/3/25) Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan, dimulai pada Januari-Juni 2025.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
6. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025.
Menurut informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/25), insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.
Baca Juga: Selama Ini Salah Sangka, Sebenarnya Samsat Tak Butuh KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan
7. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April-30 Juni 2025.
Seperti provinsi lainnya, warga Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu:
- Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Jika KTP Hilang Entah Kemana, Cukup Lakuin Ini
8. Bali
Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025.
Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Adapun BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
9. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari Kompas.com (25/3/25), informasi tersebut disampaikan melalui akun instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara.
Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir 2025.
Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.
Itulah beberapa provinsi yang gelar pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada April 2025.