"Logikanya kan sederhana, yang pertama adalah mereka tidak bayar karena ketidaksanggupan membayar utang dan kemudian denda. Itu kan ada yang 15 tahun, ada yang 18 tahun, ya paling sedikit kan dua tahun," ujar Dedi Mulyadi di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, (2/4/25) melansir Kompas.com.
"Kita kan tidak mungkin menunggu ketidaksanggupan itu menjadi sanggup. Mau kapan (menunggu sampai sanggup)?" katanya lagi.
Dedi menjelaskan, ketika tunggakan dibebaskan maka warga Jabar langsung berbondong-bondong membayar pajak kendaraan satu tahun.
Dengan demikian, Dedi meyakini tahun ini pasti ada peningkatan warga yang melakukan pembayaran wajib pajak.
"Dan tahun depan kita harapkan kalau misalnya dari 6 juta yang menunggak, itu kemudian nanti bisa membayar 4 juta (orang), berarti tahun ini ada tambahan pembayaran pajak sebanyak 4 juta wajib pajak kendaraan bermotor. Maka tahun depan yang 4 juta itu akan membayar," ujar Dedi.
Baca Juga: Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025
Kemudian, alasan lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melakukan pemutihan adalah karena warga yang menunggak mencapai 6 juta orang.
Dedi bahkan menyebut, menangani 6 juta warga yang menunggak pajak bukanlah hal mudah.
"Saya melihat timbul antrean yang begitu panjang, dan itu merepotkan, baik petugas atau para wajib pajak. Sehingga agar tidak terjadi antrean yang terlalu panjang, maka waktunya diperpanjang, agar nanti jumlahnya tidak terlalu berdesak-desakan dan bisa terlayani dengan baik semuanya," katanya.
Sementara itu, Dedi memastikan, bakal memberi hadiah kepada mereka yang tetap taat pajak, seperti dijelaskan di awal.