Bikin Iri, Warga di Belasan Provinsi Ini Bayar Pajak Kendaraan Senyum Tanpa Mikir Denda Ini dan Itu

Irsyaad W - Kamis, 3 April 2025 | 11:10 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Saat ini warga di 11 provinsi berikut ini bikin iri masyarakat lain.

Karena mereka bisa bayar pajak kendaraan sambil senyam-senyum tanpa mikir denda ini dan itu.

Yup, ada 11 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan

Keringanan yang ditawarkan dalam program ini meliputi penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda yang mungkin masih tertunggak.

Berikut daftar provinsi yang akan melaksanakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan keringanan pembayaran PKB untuk warganya.

Keringanan ini mencakup penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda yang berlaku.

Program ini akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025 dan ditujukan kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran PKB selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Beda dari Jabar dan Jateng, Ini Sebab Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Dikejar Sampai Kejambak

2. Jawa Barat

Menurut informasi dari laman resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda menawarkan keringanan atau pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau.

Pembebasan sanksi administrasi ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

4. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor selama enam bulan, yang dimulai dari Januari hingga Juni 2025.

Program ini menawarkan diskon sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB.

Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

Baca Juga: Gara-gara Orang Berduit, Tak Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

5. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan pembebasan biaya BBNKB kedua serta biaya pajak progresif kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 setelah penerapan opsen PKB dan BBNKB.

6. Banten

Walaupun opsen telah diterapkan sejak 5 Januari, Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan nilai PKB dan BBNKB pada tahun 2025.

Sebaliknya, Pemprov Banten mengurangi pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga masyarakat dapat membayar pajak sesuai dengan besaran tahun sebelumnya.

7. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh juga memperpanjang pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Dalam akun Instagram resminya, @bpkaaceh, Pemprov Aceh mengumumkan bahwa pemutihan pajak progresif berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024.

8. Bali

Pemerintah Provinsi Bali berupaya mengurangi beban masyarakat dengan menerapkan diskon pada biaya PKB dan BBNKB.

Diskon untuk PKB kendaraan bermotor hingga 200 cc mencapai 14,35 persen, sementara untuk kendaraan di atas 200 cc diskon yang diberikan adalah 12,15 persen.

Selain itu, PKB untuk kendaraan khusus seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga mengalami pengurangan hingga 39,76 persen.

Baca Juga: Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025

9. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon sebesar 25 persen untuk pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 5 Januari hingga 5 Juni 2025.

Setelah periode tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan insentif.

10. Sulawesi Selatan

Pemerintah Sulawesi Selatan, melalui Bapenda, memberikan keringanan PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk bagi pemilik kendaraan baru.

Insentif yang diberikan mencakup pengurangan PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 9,5 persen.

11. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara.

Program pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II diperpanjang hingga akhir tahun 2025, meskipun biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Itulah daftar provinsi yang mengimplementasikan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor hingga April 2025.