GridOto.com- Biaya OR (Own Risk) alias biaya risiko atau deductible sendiri merupakan biaya yang wajib dibayarkan saat mengajukan klaim.
Umumnya yang diketahui konsumen adalah Rp 300.000 untuk setiap kejadian.
Misalnya, terjadi suatu tabrakan beruntun di jalan tol.
Pada kasus pertama, sebuah mobil berhenti mendadak sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya dan mengakibatkan kerusakan di bagian bumper depan.
Kemudian, kendaraan lain dari belakang menabrak mobil tersebut dan mengakibatkan kerusakan pada bagian bumper belakang.
Dalam peristiwa ini terjadi 2 kejadian sehingga tertanggung harus membayar 2 risiko sendiri atau OR.
Tetapi pada peristiwa banjir, biaya OR alias risiko sendiri tidak demikian.
"Ada aturan dalam Surat Edaran (SE) OJK mengenai besaran OR ini," jelas Nugroho, Business Director PT Mitra Jasa Pratama, broker asuransi.
Dalam SE OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 diatur soal ini.
Baca Juga: Punya Asuransi Tak Bisa Klaim Kerusakan Akibat Banjir, Ini Penyebabnya
Dalam Tabel IV.B tentang Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraa Bermotor disebutkan biaya OR adalah 10% dari nilai klaim yang disetujui, atau paling sedikit Rp 500.000 per kejadian.