Punya Asuransi Tak Bisa Klaim Kerusakan Akibat Banjir, Ini Penyebabnya

Hendra - Selasa, 11 Maret 2025 | 21:07 WIB

Puluhan mobil terendam banjir di parkiran Ruko Grand Galaxy City dan Mal Mega Bekasi Hypermall (Hendra - )

GridOto.com- Kesadaran konsumen soal perlindungan kendaraan bisa dikatakan masih belum tinggi. 

Jenis asuransi yang diketahui sebatas sebatas 2 saja, total loss only (TLO) dan comprehensive

Kesadaran baru muncul manakala ketika melakukan klaim, lantas ditolak pihak asuransi. 

Alasannya, penyebab kerusakan tidak dicover.

"Benar ada 2 jenis asuransi. Tetapi ada beberapa penyebab yang tidak dicover karena termasuk perluasan," bilang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Garda Oto.

Jenis asuransi perluasan jaminan ini cukup banyak.

Seperti kerusuhan, huru-hara, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor.

"Termasuk banjir yang baru-baru ini terjadi," katanya. 

Nah, apabila seseorang tidak memiliki perluasan, maka ketika terjadi kerusakan maka ditolak klaimnya.

Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Diklaim Asuransi, Begini Syaratnya

Namun demikian, Nugroho, Business Director PT Mitra Jasa Pratama, broker asuransi mengatakan masih ada salah kaprah soal perluasan ini.