Punya Asuransi Tak Bisa Klaim Kerusakan Akibat Banjir, Ini Penyebabnya

Hendra - Selasa, 11 Maret 2025 | 21:07 WIB

Puluhan mobil terendam banjir di parkiran Ruko Grand Galaxy City dan Mal Mega Bekasi Hypermall (Hendra - )

"Konsumen tidak bisa membeli perluasan tanpa adanya asuransi dasar," katanya. 

Asuransi dasar ini seperti disebut di atas bisa jenis TLO atau Comprehensive.

"Kemarin saya melihat ada sebuah iklan menyesatkan seolah-olah perluasan tidak memerlukan asuransi dasar. Ini membingungkan konsumen," katanya. 

Untuk biaya perluasan tergantung jenis perluasan. 

"Mengenai rate-nya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Misalnya, untuk huru hara dikenakan rate tambahan 0,05% dari nilai harga pertanggungan kendaraan.

Untuk Banjir, Badai, Longsor dan Hujan Es penambahan rate 0,1% dari nilai harga Kendaraan atau harga Pertanggungan atau disebut juga Total Sum Insured (TSI).

Sementara untuk  Gempa Bumi, Tsunami dikenakan tambahan rate 0,1% dari TSI.

Berikutnya, terorisme dikenakan rate 0,05% dari TSI.

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Third Party Liability) dikenakan rate 1% dari Limit pertanggungan.

"Misal limit TPL Rp 10 juta, maka preminya Rp 100 ribu," tutup Nugroho.