Punya Asuransi Tak Bisa Klaim Kerusakan Akibat Banjir, Ini Penyebabnya

Hendra - Selasa, 11 Maret 2025 | 21:07 WIB

Puluhan mobil terendam banjir di parkiran Ruko Grand Galaxy City dan Mal Mega Bekasi Hypermall

"Konsumen tidak bisa membeli perluasan tanpa adanya asuransi dasar," katanya. 

Asuransi dasar ini seperti disebut di atas bisa jenis TLO atau Comprehensive.

"Kemarin saya melihat ada sebuah iklan menyesatkan seolah-olah perluasan tidak memerlukan asuransi dasar. Ini membingungkan konsumen," katanya. 

Untuk biaya perluasan tergantung jenis perluasan. 

"Mengenai rate-nya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Misalnya, untuk huru hara dikenakan rate tambahan 0,05% dari nilai harga pertanggungan kendaraan.

Untuk Banjir, Badai, Longsor dan Hujan Es penambahan rate 0,1% dari nilai harga Kendaraan atau harga Pertanggungan atau disebut juga Total Sum Insured (TSI).

Sementara untuk  Gempa Bumi, Tsunami dikenakan tambahan rate 0,1% dari TSI.

Berikutnya, terorisme dikenakan rate 0,05% dari TSI.

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Third Party Liability) dikenakan rate 1% dari Limit pertanggungan.

"Misal limit TPL Rp 10 juta, maka preminya Rp 100 ribu," tutup Nugroho. 

YANG LAINNYA