Cakra Presisi Galak, Tak Peduli Pelat Nomor Pejabat atau Dewa Tetap Ditilang Elektronik

Irsyaad W - Selasa, 21 Januari 2025 | 15:30 WIB

Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sistem Cakra Presisi Polri yang merupakan pengganti tilang manual dikenal akan galak.

Enggak urusan dengan mobil berpelat nomor pejabat atau merah, mereka tetap akan ditilang elektronik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. AKBP Ojo Ruslani menegaskan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual tidak akan tebang pilih terhadap pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat negara hingga pelat merah.

"Semua kena," tegas Ojo saat dihubungi, (20/1/25) dikutip dari Kompas.com.

Ojo mengimbau agar masyarakat memahami penilangan sistem Cakra Presisi demi memudahkan penegakan hukum.

"Masyarakat harus paham dan bisa bantu kepolisian dalam penegakan hukum," ujar dia.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi, (20/1/25).

Baca Juga: Polisi Kenalkan Aplikasi Cakra Presisi, Notif Tilang Langsung Masuk Whatsapp

Sistem Cakra Presisi merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pelanggar lalu lintas.

Pemberitahuan penilangan electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis akan berubah menjadi digital melalui pesan WhatsApp.

Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan.

Mulai hari ini, (20/1/25) penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.

Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman https://etle-pmj.id.

Baca Juga: Lakukan Ini Misal Motor Sudah Dijual Tapi Masih Dapat Notifikasi Tilang Via WhatsApp

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.

Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.