Mengenal Sistem Cakra Presisi, Pengganti Tilang Manual Dengan Model Otomatis Seperti Ini

Irsyaad W - Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan aplikasi Cakra Presisi ke pak Bhabin tentang konfirmasi tilang ETLE kini lewat WhatsApp (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghentikan tilang manual di jalan.

Penggantinya menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas baru bernama 'Sistem Cakra Presisi' yang dimulai hari ini, (20/1/25).

Sistem Cakra Presisi diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sistem ini sudah mulai diterapkan pada hari ini.

Dengan adanya Cakra Presisi, proses penilangan akan beralih dari cara manual ke sistem otomatis.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, bahwa pelanggaran yang sebelumnya ditangani secara manual kini akan dikelola melalui alat atau sistem otomatis.

Sistem ini akan terintegrasi dengan kamera pengawas yang disebut electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang telah dipasang di berbagai lokasi.

Baca Juga: Polisi Kenalkan Aplikasi Cakra Presisi, Notif Tilang Langsung Masuk Whatsapp

Polda Metro Jaya
Aplikasi Cakra Presisi

Ketika pengendara melanggar lalu lintas dan terdeteksi oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, mereka akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp hanya satu menit setelah pelanggaran terjadi.

Informasi nomor WhatsApp pengendara diperoleh saat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK, dan proses mutasi.

Latif menegaskan, nomor telepon yang telah terdaftar tersebut menjadi database utama untuk pengiriman notifikasi E-TLE secara digital.

Pengendara yang menerima notifikasi melalui WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui laman https://etle-pmj.id.

Dalam proses ini, mereka perlu mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan kode bayar yang harus diselesaikan.

Apabila pengendara tidak melakukan klarifikasi, maka Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan tersebut.

Baca Juga: Sekarang Kena Tilang ETLE Bakal di Whatsapp Sama Polisi, Ini Penjelasannya

Latif menambahkan, pemilik kendaraan akan menyadari kendaraannya terblokir saat melakukan pengurusan STNK di Samsat.

Dengan implementasi Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang mencapai 120 juta untuk pelanggaran.

"Jika kami masih menggunakan sistem lama, hanya 0,01 persen pelanggar yang akan mendapatkan konfirmasi, sehingga hasilnya tidak optimal," ungkap Latif.

Cakra Presisi dihadirkan sebagai solusi atas belum optimalnya penggunaan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile dalam menegakkan hukum lalu lintas.

Hal ini disebabkan oleh kebutuhan untuk menyortir pelanggar yang terdeteksi, yang memerlukan intervensi dari anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

Latif menjelaskan, keterbatasan sumber daya dalam proses validasi manual menyebabkan pengiriman surat tilang menjadi tidak efisien.

Dengan anggaran DIPA yang terbatas, pihaknya hanya mampu mengirimkan surat tilang kepada sekitar 600.000 pelanggar setiap tahunnya.

Baca Juga: Sayonara Tilang Manual, Kini Pelanggar Bakal Dapat Sanksi Via Aplikasi Ini

Hingga tahun 2024, Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 132 E-TLE Statis dan 10 E-TLE Mobile.

Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta juga berencana untuk memberikan hibah 40 unit E-TLE Mobile untuk mendukung pelaksanaan sistem Cakra Presisi.