Jateng Gayeng, Motor dan Mobil Telat Pajak 30 Hari Masih Kebal Dari Denda

Irsyaad W - Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB

Telat bayar pajak kendaraan selama 30 hari di Jawa Tengah masih diampuni dari sanksi denda (Irsyaad W - )

2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran.

Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru.

4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.