Badan Perlindungan Konsumen Sebut Iklan Otomotif Tidak Sesuai Bisa Kena Sanksi

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 26 September 2023 | 08:15 WIB

Sudah diatur undang-undang, BPKN sebut konsumen bisa laporkan iklan yang manipulatif, kalau masih nakal bisa kena sanksi pidana. (Muhammad Rizqi Pradana - )

Rizal sendiri mengatakan, BPKN selalu melakukan edukasi kepada para pelaku bisnis mengenai etika dan teknis beriklan yang legal dan etis sesuai UU.

Instagram:@auto2000id
Flyer uji emisi gratis dari Auto2000 yang diunggah di media sosial, telihat syarat dan ketentuan dimuat kecil di pojok kiri bawah.

"Karena panduannya sudah sangat teknis sekali di UU itu, iklan mana yang dilarang, cara beriklan yang benar itu semua dijelaskan di sana," katanya.

"Iklan yang sifatnya manipulatif itu tidak boleh, konsumen bisa mengadukan dan pelaku bisa dijatuhkan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana kalau bisa ditunjukkan buktinya," tambah Rizal.

Ia menambahkan, BPKN pernah menindak iklan salah satu pusat perbelanjaan akibat iklan yang dianggap manipulatif.

"Saat itu ada midnight sale, temponya masih jalan sementara barang (yang masuk dalam promo tersebut) sudah tidak ada," tutup Rizal.