Berakhir Bulan Ini, Segera Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan dan Gratis Balik Nama

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 7 Agustus 2023 | 11:12 WIB

Ilustrasi: Diskon pajak kendaraan dan pembebasan BBNKB berlangsung di Jawa Barat sampai 31 Agustus 2023. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyereahan kedua (BBNKB II) masih berlangsung di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda.jabar pada Rabu (28/6/2023), program ini sudah berlangsing sejak 3 Juli lalu sampai dengan 31 Agustus 2023.

Program diskon PKB berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya diwajibkan membayar tiga tahun.

Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
  5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  6. Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Kemudian soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, sobat bisa menyimak langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
  2. Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
  4. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
  5. Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
  6. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.

Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli
  5. Bukti pengalihan kepemilikan
  6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
  7. Bukti hasil cek fisik
  8. Semua berkas difotokopi

Baca Juga: Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Tiga Keringanan

Lalu terkait mekanisme pembayaran BBNKB II tersebut, berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
  2. Melakukan cek fisik kendaraan
  3. Menyerahkan persyaratan
  4. Melakukan cek kepemilikan
  5. Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
  6. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
  7. Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
  8. Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
  9. Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)