Dapat Insentif Rp 7 Juta, Pemerintah Minta Produsen Motor Listrik Tidak Naikkan Harga Jual

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 8 Maret 2023 | 19:40 WIB

Selis E-Max SLA (hitam) dan Selis Agats (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah resmi mengumumkan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik yang berlaku efektif mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Besaran insentif yang diberikan oleh pemerintah, salah satunya terhadap motor listrik baru sebesar Rp 7 juta untuk 200 ribu unit selama 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan produsen kendaraan listrik tidak boleh menaikan harga jual selama program insentif berlangsung.

"Motor listrik yang memenuhi kriteria untuk tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi dalam jumlah tersebut," ujar Febrio di Jakarta baru-baru ini.

Lanjut menurutnya, insentif kendaraan listrik diprioritaskan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Target penerima bantuan ini diutamakan pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM dan juga termasuk pelanggan listrik 450 -900 VA," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan agar penggunaan kendaraan listrik ini bisa mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku usaha UMKM.

Seperti diketahui, ada tiga merek motor listrik yang telah memenuhi syarat masuk ke dalam program insentif kendaraan listrik yaitu Gesits, Volta dan Selis.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menambahkan produsen kendaraan listrik yang masuk ke dalam program insentif harus memenuhi TKDN sebesar 40 persen.

"Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam program ini. Kemudian dilakukan verifikasi terhadap VIN disesuaikan dengan TKDN," ucap Agus.

Baca Juga: Sudah Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Konversi Motor Listrik Bisa Bikin Ongkos Lebih Irit

Kemudian dilakukan pendataan melalui dealership, dan berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait proses verifikasi dan pergantian pembayaran pada produsen.

Sehingga calon pembeli kendaraan listrik cukup datang ke dealer dan dilakukan pengecekan NIK pada KTP.

"Setelah dicek dalam sistem dapat bantuan, pembeli akan mendapatkan potongan harga. Dealer akan input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif kepada Bank Himbara," tutupnya.