Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Subsidi Kendaraan Listrik

Motor Listrik Konversi Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Moge Termasuk?

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 7 Maret 2023 | 13:05 WIB
Ilustrasi. pemerintah beri insentif  motor konversi sebesar Rp 7 juta
Dok. GridOto
Ilustrasi. pemerintah beri insentif motor konversi sebesar Rp 7 juta

GridOto.com - Pemerintah terus mendorong dan menngakselerasi pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Tanah Air.

Salah satu langkah yang ditempuh, yakni dengan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor konvensional ke listrik.

Sebanyak 50 ribu unit motor yang bisa dikonversi ke listrik pun diberikan pemerintah sebagai quota, mulai berlaku efektif pada 20 Maret sampai akhir tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, Rida Mulyana, mengatakan tidak semua jenis motor akan mendapatkan insentif untuk konversi dari pemerintah.

Menurutnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum pemilik motor mendapat insentif tersebut.

"Mulai dari motornya kalau sudah mogok jangan lah, ini yang masih laik jalan artinya masih digunakan keseharian kita," ujar Rida di Jakarta Senin (06/03/2023).

Lanjut menurutnya, untuk motor yang dapat insentif konversi dari pemerintah syarat kapasitas mesin di antaranya 110 sampai 150 cc.

Ilustrasi konversi motor konvensional ke listrik
Muslimin Trisyuliono/GridOto.com
Ilustrasi konversi motor konvensional ke listrik

"Jadi kalau teman-teman lagi senang moge, tidak termasuk itu," jelas Rida.

Kemudian dokumen administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih hidup.

"Pastikan harus masih ada STNK, bukan yang STNK sudah mati mau di konversi. jadi poinnya motor harus legal," ungkap Rida.

"Lalu STNK dan KTP sama agar tidak disalah gunakan, kalau punya motor dua hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lain kebagian ," sambungnya.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Ternyata Diberikan ke Produsen Bukan Konsumen, Begini Skemanya 

Terakhir konversi motor konvensional ke listrik ini dilakukan bengkel yang sudah tersertifikasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Nanti kami sediakan aplikasinya supaya dengan mudah melakukan konversi di mana saja," pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menambahkan dengan program insentif konversi akan mendorong penggunakan komponen dalam negeri.

"Konversi motor listrik ini motornya akan banyak buatan dalam negeri. Kita akan mendorong Universitas yang mau bikin motor dan motornya itu bisa disertifikasi," ucap Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah akan berlaku efektif insentif kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Langkah tersebut diambil pemerintah guna mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Sejalan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa