Sudah Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Konversi Motor Listrik Bisa Bikin Ongkos Lebih Irit

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 7 Maret 2023 | 20:30 WIB

Ilustrasi. konversi motor BBM ke listrik dapat insentif Rp 7 juta dari pemerintah. (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong program konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Pasalnya penggunaan motor listrik konversi memiliki dampak positif salah satunya menghemat pengeluran pemilik kendaraan hingga Rp 2,7 juta per tahun.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Sisi konsumen dan penggua motor perhitungan kita untuk motor BBM di konversi kurang lebih bisa menghemat Rp 2,7 juta per tahun," ujar Rida di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Rida melanjutkan, program konversi motor BBM ke listrik pemerintah juga bisa menghemat anggaran subsidi Rp 32,7 miliar per tahun untuk kebutuhan BBM.

"Di sisi lain, kita beralih dari BBM ke baterai yang menggunakan listrik konsumsi listrik akan bertambah 15,2 giga watt per hour," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan memberikan insentif kendaraan listrik yang berlaku efektif mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk konversi motor BBM ke listrik Rp 7 juta dengan kuota 50 ribu unit sampai akhir tahun 2023.

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret 2023, Kemenkeu Sebut UMKM Jadi Prioritas dan Ungkap Kriteria Penerimanya

Buat sobat yang tertarik, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar mendapat insentif tersebut.

"Mulai dari motornya kalau sudah mogok jangan lah, ini yang masih laik jalan artinya masih digunakan keseharian kita," ucap Rida.

Lanjut menurutnya, untuk motor yang dapat insentif konversi dari pemerintah syarat kapasitas mesin di antaranya 110 sampai 150 cc.

Kemudian dokumen administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih hidup.

"Lalu STNK dan KTP sama agar tidak disalahgunakan, kalau punya motor dua hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lain kebagian ," sambungnya.

Terakhir konversi motor konvensional ke listrik ini dilakukan bengkel yang sudah tersertifikasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.