Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak di Jateng Sebelum Ketinggalan, Berikut Syarat-syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Oktober 2022 | 21:20 WIB

Program pemutihan pajak di Jateng masih berlaku, yuk segera dimanfaatkan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Buat sobat GridOto yang berdomisili di Jawa Tengah (Jateng), segera manfaatkan pemutihan pajak yang masih berlangsung hingga sekarang nih.

Pasalnya Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng sedang memberlakukan pemutihan pajak hingga 22 Desember 2022 mendatang.

Ada beberapa item pajak yang mendapat relaksasi dalam program pemutihan pajak di Jateng yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak.

Melansir dari Kompas.com, rinciannya ada denda administrasi pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendraaan Bermotor (BBNKB) II yang dihapuskan.

Ditambah adanya pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tunggakan tahun kelima.

Nah untuk mendapatkan relaksasi pada item pajak dalam pemutihan pajak di Jateng ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Mulai dari pembebasan denda administrasi, wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.

Jika pembayaran pajaknya bertepatan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Sayang Kalau Dilewatkan, Sembilan Daerah Ini Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Lho

Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II, wajib pajak perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.