Sayang Kalau Dilewatkan, Sembilan Daerah Ini Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Lho

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 21 September 2022 | 15:05 WIB

Segera manfaatkan program pemutihan pajak yang masih berlaku di 9 daerah di Indonesia. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com -  Jangan sampai ketinggalan buat memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan yang masih berlaku hingga sekarang.

Mengingat dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item yang mendapatkan relaksasi untuk denda keterlambatan pembayaran.

Sebut saja biaya denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang digratiskan dalam program pemutihan pajak di sejumlah daerah.

Tapi perlu diingat, program pemutihan pajak yang digelar di sejumlah daerah ini bakal berakhir pada akhir September 2022 mendatang.

Biar enggak penasaran, yuk simak daerah mana saja yang menggelar program pemutihan pajak jelang akhir tahun ini:

1. Jawa Timur

Pemutihan pajak di Jawa Timur sebetulnya sempat berlaku hingga 30 Juni 2022, namun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang durasinya.

Jadinya program tersebut masih bisa dimanfaatkan sekarang dan akan berakhir hingga 30 September 2022.

Dalam program ini ada beberapa item pajak yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak, di antaranya gratis denda administrasi PKB, bebas BBNKB serta BBNKB II dan seterusnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Pergantian Pelat Nomor Putih Dikenakan Biaya Tambahan, Ini Penjelasannya