Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.
Hingga pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, sobat perlu membawa syarat seperri STNK dan KTP asli sesuai dengan KTP.
Tak lupa dilengkapi juga dengan BPBK asli serta bukti cek fisik kendaraan sebelum melakukan pembayaran pajak.
Adapun untuk pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II atau pembeasan pokok PKB bisa dilakukan di Samsat setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022, Ini Jenis, Syarat, dan Caranya.