Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Manfaatkan! Program Pemutihan Pajak di Kalbar Masih Berlaku Hingga Sekarang

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 14 September 2022 | 08:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar masih berlakukan program pemutihan pajak hingga sekarang.
GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar masih berlakukan program pemutihan pajak hingga sekarang.

GridOto.com - Kabar gembira buat sobat GridOto yang berdomisili di Kalimantan Barat (Kalbar), karena program pemutihan pajak masih berlaku hingga sekarang.

Untuk diketahui, program pemutihan pajak di Kalbar sudah digelar sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.

Dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item pajak yang mendapatkan relaksasi oleh Pemprov Kalbar.

Yakni relaksasi denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotot (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Edy Gunawan selaku staff UPT PPD Wilayah I menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak.

Mengingat lancarnya pembayaran pajak jelas akan berkonstribusi dalam mempercepat pembangunan daerah.

Apalagi sekarang ada aturan kalau kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, maka data STNK-nya akan dihapus dari sistem.

Hal ini merupakan implementai dari Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa faktor tadi pun membuat animo masyarakat tergolong tinggi dalam membayar pajak selama satu bulan pemberlakukan pemutihan pajak.

"Kami hitung berdasarkan data, khusus di Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya selama Agustus 2022 dengan pelayanan seperti ganti pelat nomor, perpanjangan STNK dan proses BBNKB kedua," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (09/09/2022).

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa